KPK Setop Kasus BLBI, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK, Para Koruptor Harus Berterima Kasih

1 April 2021, 18:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI. /Twitter/@febridiansyah

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB).

Kasus tersebut menjerat tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan penerbitan SP3 sebagai bagian dari adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK.

Sebagai informasi, kasus BLBI ini tergolong sebagai kasus menahun yang telah terjadi sejak era Presiden Megawati hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Baca Juga: Puji Ucapan Gus Nadir terkait Aksi Terorisme, Dedek Uki: Tidak Terjebak Perdebatan dan Langsung ke Solusi

Baca Juga: Bisa Lolos Masuk ke Mabes Polri, Zakiah Aini Beralasan Ingin Buat SKCK Saat Diperiksa Petugas Jaga

Baca Juga: Enggan Tanggapi Aksi Terorisme yang Serang Mabes Polri, Edy Mulyadi: 'Jokower' Saja Tidak Percaya

Penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut pun mendapatkan perhatian dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Melalui media sosialnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa penghentian kasus ini adalah bukti manfaat revisi Undang-Undang KPK.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febriadiasnyah, Kamis, 1 April 2021.

Pegiat anti korupsi ini menyebutkan bahwa para koruptor harus berterima kasih kepada pihak-pihak yang melakukan revisi UU KPK.

Baca Juga: Jawab Tudingan Susah Bayar Belanjaan di Online Shop, Shandy Aulia: Saya Mohon Maaf

“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” ucap Febri Diansyah.

Penghentian kasus tersebut diumumkan KPK terhitung mulai Kamis, 1 April 2021.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa korupsi BLIB terindikasi merugikan negara sebanyak Rp4.58 triliun.

Baca Juga: Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4.58 triliun,” ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) dijerat sebagai tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB) pada 2019.

Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca Juga: Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan

Saat itu Sjamsul dan istrinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi, keberadaannya keduanya sampai saat ini belum dapat dijangkau KPK.

Kabarnya keduanya berada di Singapura, tetapi belum dapat diringkus oleh KPK.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler