PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa artis Cita Citata hanya menerima bayaran pada saat tampil mengisi acara.
Diketahui acara tersebut merupakan acara yang diadakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Jumat 26 Maret 2021, KPK memeriksa Cita Citata sebagai saksi.
Pedangdut Cita Citata dipanggil sebagai saksi atas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawannya.
Baca Juga: Kaget Habib Rizieq Diisolasi 1 Bulan di Penjara Sendirian, Warganet: Astagfirullah, Sampai Segitunya
Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Dipingit hingga Boyong Keluarga ke Bogor
Kasus tersebut terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi wilayah Jabodetabek pada 2021.
"Cita Rahayu (seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh sanksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo," ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 27 Maret 2021.