PR BEKASI - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19, Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret kemarin menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam eksepsinya tersebut, Habib Rizieq mengungkapkan soal perlakuan yang diterimanya selama satu bulan mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Fakta mengejutkan pun terungkap dari mulut Habib Rizieq, dirinya mengatakan bahwa saat ditahan, tidak boleh bagi siapa pun untuk menjenguknya, termasuk keluarga.
Sel tempat mantan pemimpin FPI tersebut ditahan juga digembok selama 24 jam penuh.
Baca Juga: Filler Payudara Dinyatakan Berbahaya, Dokter: Banyak Efek Samping yang Dapat Berakibat fatal
Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain dilarang menyapa Habib Rizieq.
"Selama satu bulan dalam sel penjara, saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun," ujar Habib Rizieq.