PR BEKASI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjalankan sidang perdananya pada Jumat, 26 Maret 2021 hari ini.
Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara tatap muka.
Sebelumnya, sidang oerdana kasus Habib Rizieq Shihab akan digelar secara daring (online).
Baca Juga: Muhadjir Effendy: Ditetapkan Tahun 2021 Mudik Ditiadakan
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Lebih Baik dari Sebelumnya, Cipta Panca: Asal Nguap Den
Baca Juga: Tak Ada Kabar, Ade Londok Saat Ini dalam Kondisi Kritis, Pihak Keluarga: Ini Tidak Mengada-ngada
Namun pada akhirnya PN Jakarta Timur memenuhi permohonan terkait sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar secara tatap muka.
Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab didampingi oleh 12 kuasa hukumnya dalam sidang perdana tersebut.
Namun, saat tiba di PN Jakarta Timur, Hakim tidak mengizinkan seluruh kuasa hukum masuk ruang sidang.