Dari 12 pengacara HRS, hanya 7 orang yang diizinkan Majelis Hakim bisa memasuki ruang sidang menemani terdakwa, kutip dari Antara, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Para Ibu Harus Tahu! Berikut Ini Penyebab Anak Ngompol dan Beberapa Cara Pencegahannya
Baca Juga: Kampus Polman 2 Akan Dibangun di Majalengka, RK: Infrastruktur Kelas Dunia Ada di Sana
Saat awal kedatangan, disinyalir sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum HRS dengan petugas keamanan di depan Gedung PN Jakarta Timur.
Hal tersebut diketahui terjadi karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan 7 dari 12 kuasa hukum masuk sesuai nama yang sudah didaftarkan.
“Maaf bapak-bapak, ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” ujar salah seorang petugas PN Jakarta Timur.
Disebutkan bahwa tim kuasa hukum HRS tetap bersikukuh ingin masuk ke dalam ruang sidang. Petugas kepolisian dan tim kuasa hukum HRS sempat saling dorong-mendorong satu sama lain.
Baca Juga: Menkes Budi Sebut Pandemi Nyatanya Tuntut Perubahan Perilaku Manusia
Beberapa waktu lalu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan bahwa pengabulan permohonan kuasa hukum HRS atas sidang tatap muka karena ada jaminan.