Jangan Nekat Mudik Lebaran! Polri Telah Siapkan 333 Titik di Jawa dan Luar Jawa

2 April 2021, 21:04 WIB
Korlantas akan memberlakukan penyekatan untuk mencegah pemudik. /PMJ News

PR BEKASI - Polri telah mempersiapkan 333 titik di Pulau Jawa dan luar Jawa untuk mensukseskan larangan mudik lebaran yang telah diumumkan pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono melalui PMJ News, Sabtu, 2 April 2021.

Istiono menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membahas penanganan lalu lintas pasca larangan mudik lebaran.

"Beliau (Menhub) memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik 2021 ini," ujar Istiono.

Baca Juga: Temani Aurel Hermansyah Periksa ke Dokter Jelang Pernikahan, Ashanty Dibuat Kaget dengan Hasilnya

Baca Juga: Cegah Inflasi Saat Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Gelar Pasar Murah di 6 Kecamatan

Baca Juga: Diduga Todongkan Senjata Api ke Arah Warga, Pengemudi Mobil Fortuner Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Pihaknya, sambung Istiono, telah melakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepi nanti di lapangan seperti apa.

"Tentunya, ini berangkat dari salus populi suprema lex esto (dimana keselamatan rakyat memiliki hukum tertinggi)," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Istiono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan ratusan titik penyekatan jalur arteri dan tol mencakup area Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Karena ada larangannya, Korlantas Polri sampai dengan saat ini sudah mempersiapkan 333 titik penyekatan jalur mulai dari jalur tol Jawa dan luar Jawa," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Eks Polisi yang Pernah Masuk Kelompok Teroris Terbesar di Dunia, Mengaku Kecolongan Dicuci Otak

"Fokusnya mencakup jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang melalui tol, jalur Pantura, jalur selatan dan tengah," sambung Istiono.

Penyekatan tersebut, tegas Istiyono, dilakukan agar masyarakat tidak bisa melakukan mudik sesuai dengna aturan yang telah ditetapkan.

Penting untuk diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Bukan karena Alasan Agama, Grafolog Ungkap Motivasi Sebenarnya Pelaku Teror Mabes Polri dan Makassar

Larangan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujar Effendy dalam siaran persnya secara virtual, Jumat, 26 Maret 2021.

Sementara terkait sanksi bagi siapa pun yang melanggar, menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi penerapan sanksi larangan mudik mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018.

Baca Juga: Ashanty Nekat Urusi Pernikahan Aurel Usai Dirawat, ART: Seorang Ibu yang Ingin Pernikahan Anaknya SempurnaBaca Juga: Ashanty Nekat Urusi Pernikahan Aurel Usai Dirawat, ART: Seorang Ibu yang Ingin Pernikahan Anaknya Sempurna

Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku.

Pasal 93 juga menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler