60 Terduga Teroris di Seluruh Indonesia Berhasil Ditangkap, Listyo Sigit: Supaya Ibadah Aman dan Lancar

4 April 2021, 14:13 WIB
Potret tim Densus 88 yang dikabarkan berhasil mengamankan 60 terduga teroris pasca-kejadian pengeboman di gereja Katedral Makassar. /PMJ News

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim Densus 88 Antiteror telah menangkap 60 terduga teroris di seluruh Indonesia.

Listyo Sigit berharap, dengan ini, seluruh pelaksanaan dan perayaan ibadah di Tanah Air dapat berjalan tenteram.

"Supaya seluruh perayaan ibadah bisa berjalan aman dan lancar," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 4 April 2021.

Adapun puluhan terduga teroris tersebut diringkus di empat daerah, yakni Jakarta, Makassar, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Joe Biden Ultimatum Rusia Jika Nekat Habisi Ukraina, Perang Dunia ke-3 Terancam Meletus 

Baca Juga: Pertamina Pastikan BBM dan Elpiji di Jawa Barat Aman Jelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Perubahan Harganya

Penangkapan tersebut adalah buntut dari peristiwa ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu.

"Hingga saat ini total kurang lebih dari rangkaian Jakarta, Makasar, Jatim, dan Yogyakarta kurang lebih ada 55 hingga 60 orang sudah kita amankan," kata Listyo Sigit.

Menurut keterangan Listyo Sigit, kebanyakan penangkapan tersebut berlokasi di Makassar.

"Untuk di Makassar sudah lebih dari 30 kita amankan ya," ucapnya.

Tim Densus 88, sambung Listyo Sigit, juga telah menangkap terduga teroris di Jawa Timur dan Yogyakarta dalam rangka pengembangan terkait aksi terorisme yang masih terjadi di Tanah Air.

Baca Juga: Duga Ada Oligarki 'Predator' di Balik Pemerintah, Amien Rais: Presiden Jokowi Mungkin Hanya 'Cover' Kekuasaan

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Pertanyakan Kehamilan Sang Istri, Akankah Nino Ceraikan Elsa? 

Para terduga teroris tersebut merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyyah (JI).

"Kita juga melaksanakan beberapa pengembangan di Jawa Timur (Jatim), dan Yogyakarta yang sudah diamankan," ujar Listyo Sigit.

Dirinya pun berharap, jajarannya dapat terus melakukan langkah-langkah penindakan di lapangan.

Dalam hal ini melakukan penangkapan terhadap para kelompok terduga teroris.

"Harapan kita dalam beberapa hari ke depan bisa terus melakukan langkah-langkah di lapangan dalam rangka melaksanakan rangkaian pengamanan," tutup Listyo Sigit.

Penting untuk diketahui, siapa pun yang melakukan aksi teror dan mengancam stabilitas keamanan negara akan mendapat ancaman serius dalam pidana Islam.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Masih Penasaran Soal Masalalu Andin, Mama Rosa Minta Kiky Bersumpah

Perbuatan terorisme adalah perbuatan terlaknat baik dari penduduk bumi maupun langit.

Sebagaimana hadis Nabi SAW, "Siapa yang mengacungkan senjata kepada saudaranya (Muslim) maka malaikat akan melaknatnya sampai ia berhenti." (HR Muslim).

Laknat sudah dikantongi seorang teroris semenjak ia menodongkan senjata.

Jika ia benar-benar melukai bahkan sampai membunuh, dosa yang ia dapat seakan ia telah melukai atau membunuh seluruh umat manusia.

Firman Allah SWT, "Dan siapa yang membunuh seorang mukmin di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS al-Maidah [5]: 32).

Lantas hukuman seperti apa yang dijatuhkan Islam bagi pelaku terorisme? Hal ini jelas ditegaskan dalam Al-Quran.

Baca Juga: AHY Kunjungi PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Sampaikan Pesan: Parpol Harus Punya Komitmen Memajukan Bangsa

Baca Juga: Flores Timur Diterjang Banjir dan Longsor Saat Warga Pulas Tertidur, Ratusan Orang Diduga Tertimbun 

"Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS al-Maidah [5]: 33).

Dalam ayat ini, hukuman bagi pelaku terorisme yang diistilahkan yas'auna fil ardhi fasadan (membuat kerusakan di muka bumi) sama beratnya dengan mereka yang memerangi Allah SWT dan Rasul-Nya.

Hukuman bagi mereka berupa hukuman bunuh, disalib, atau dipotong salah satu tangan dan kakinya dengan bertimbal balik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler