Tidak Seperti Tahun Lalu, Pemerintah Kini Tidak Larang Masyarakat Ibadah Ramadhan di Luar Rumah

5 April 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi ibadah Ramadhan selama masa pandemi covid-19 yang telah diizinkan pemerintah dilaksanakan di luar rumah. /ANTARA

PR BEKASI - Bulan Ramadhan tidak terasa sudah mulai menghitung hari. Pemerintah berencana menggelar sidang Isbat penentuan awal Ramadhan pada 12 April 2021.

Ramadhan tahun ini menjadi yang kedua terselenggara di tengah pandemi covid-19. Di tahun lalu, pemerintah melarang masyarakat untuk beraktivitas ibadah Ramadhan di luar rumah.

Alhasil, ibadah seperti salat Tarawih hingga aktivitas pengajian tidak digelar secara berjamaah di Masjid namun hanya boleh di dalam rumah.

Namun hal berbeda terjadi tahun ini, setelah pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah Ramadhan di luar rumah atau di Masjid.

Baca Juga: Tiga Taktik Baru Menteri Trenggono di KKP: Target Kontribusi PNBP Rp21 Triliun pada 2024

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jadi Masalah Tol Cisumdawu, Menteri PUPR Minta Proyek Ini 'Dikeroyok' sebelum Akhir 2021 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah atau di masjid.

Namun mantan Mendikbud itu menyampaikan, izin tersebut diterapkan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, 5 April 2021 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," sambungnya.

Baca Juga: Bela Hotma Sitompul, Partahi Sihombing Tegur Hotman Paris: Jangan Norak, Jadilah Lawyer yang Punya Etika! 

Baca Juga: Stimulus Listrik Berlanjut, PLN Pastikan Penyaluran Tersedia dari April hingga Juli

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jemaah harus terbatas pada lingkup komunitas atau lingkungan masyarakat, dalam arti jemaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jemaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Pemerintah daerah sebelumnya juga sudah mengizinkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, perayaan salat Idul Fitri yang tahun lalu hanya diizinkan di zona hijau seperti di Kota Bekasi, kali ini diizinkan juga dengan catatan, protokol kesehatan covid-19 ketat.

Untuk ibadah salat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jemaah terbatas pada lingkup komunitas.

Baca Juga: BNPB: Siklon Tropis Seroja di NTT Sebabkan 68 Orang Meninggal Dunia 

Selain itu, juga dalam melaksanakan salat Idul Fitri, masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia.

Sementar itu, di tengah izin yang diberikan untuk ibadah Ramadhan di luar rumah, pemerintah juga terus mengebut proses vaksinasi termasuk nantinya di bulan Ramadhan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler