Pemerintah Resmi Kembali Perpanjang PPKM Mikro Mulai 6 hingga 19 April 2021, Kini Jadi 20 Provinsi 

6 April 2021, 12:17 WIB
Resmi Pemerintah perpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. /Setkab

PR BEKASI - Resmi Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap lima, mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Penambahan wilayah tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Baca Juga: Yahya Waloni Pernah Doakan Quraish Shihab Mati, Zulfikar Akbar: Kalau saja Boleh Adu Pukul, Aku Bersedia

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Dikritik Banyak Pihak, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah, Nikah Juga Disalahin

Baca Juga: Rocky Gerung: Setiap Orang yang Terganggu Rasa Keadilannya Akan Jadi Kritikus Suatu Saat

Kemudian Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Hingga Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 April 2021: Al dan Andin Akan Temui Elsa, Akankah Kasus Pembunuhan Roy Berakhir Malam Ini?

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya Airlangga dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dar situs resmi Setkab. 

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Kaget Sule Rogoh Rp150 Juta untuk Makan, Nathalie Holscher: Itu Belum Termasuk Gaji Karyawan

Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Hal tersebut dinilai berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler