Selain Putar Balikkan Kendaraan, Polisi Juga Akan Tambah Titik Penyekatan pada Momen Mudik Lebaran 2021

7 April 2021, 12:20 WIB
Pemudik dengan menggunakan sepeda motor. /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

PR BEKASI - Kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada momen Lebaran nanti.

Hal tersebut menyikapi larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Hal demikian dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan, tapi juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Listyo Sigit Ungkap Niat Awal Dibuatnya Surat Telegram Kapolri Agar Polisi Tidak Bertindak Arogan

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 April 2021: di Tengah Pencarian Bukti Soal Pembunuhan Roy, Andin dan Alderbaran Makin Romantis

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 7 April 2021.

Rudy menegaskan aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.

"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya," kata dia.

Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Kapolri: Saya Meluruskan Anggota yang Saya Minta Perbaiki Diri untuk tak Tampil Arogan

Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.

Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.

Titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta tol.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler