'Sahur On The Road' pada Ramadhan 2021 Dilarang, Polisi: Akan Tetap Mengedepankan Langkah Persuasif

8 April 2021, 08:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. /Dok. Humas Polri


PR BEKASI - Umat Muslim di seluruh negara termasuk di Indonesia sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan.

Seperti halnya Ramadhan tahun 2020 lalu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Lantaran Ramadhan 2021 ini masih di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang belum usai hingga saat ini.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 April 2021, Tukar Hadiah Gratis Ini Sebelum Terlambat

Hal ini juga telah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui kebijakannya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.

Guna mengantisipasi kegiatan SOTR, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara.

Perlu diketahui, Sahur On The Road merupakan aktivitas yang muncul hanya di bulan puasa Ramadhan. SOTR mulai menjadi tren di kalangan millennial sejak dekade 2000-an.

Baca Juga: Duo Maut Inter Milan Jadi Kunci Kalahkan Sassuolo, Antonio Conte: Senang Bisa Menumbangkan Kejayaan Juventus

Baca Juga: Bikin Ngeri Saat Vaksinasi, 3 Cara Ini Ampuh Atasi Rasa Takut Terhadap Jarum Suntik

SOTR dilakukan secara berkelompok atau bersama komunitas. Mereka santap sahur bersama di jalan.

Dikutip dari Antara, penegaskan larangan kegiatan 'sahur on the road' pada selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 April 2021.

Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus Covid-19, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Larang Sahur On The Road Selama Ramadhan 2021, Polisi Akan Lakukan Hal Ini".

Baca Juga: Ancaman Hukuman Penjara Hanya Satu Tahun, Ternyata 'Koboi' MFA Sempat Kembali untuk Tolong Korban

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Baca Juga: Sarankan Temui Seluruh DPD Demokrat, Rachland Nashidik: Kita Lihat, Anda Disambut atau Dilempar Jam

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan 'sahur on the road' dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Terlepas akan hal tersebut, arti Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada dini hari oleh umat Islam yang berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar.

Dalam ajaran Islam, sahur hukumnya sunah. Meski demikian, sahur sangat dianjurkan karena terdapat keberkahan di dalamnya.*** (Lailatul Nur Aini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler