Wagub Riza Patria Larang ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Dilarang Mudik Lebaran, Berikut Alasannya

9 April 2021, 13:38 WIB
Wagub DKI Jakarta, Riza Patria melarang ASN di linkungan Pemprov DKI Jakarta mudik lebaran, simak berikut ini alasannya. /Instagram.com /@arizapatria/

 

PR BEKASI - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan Mudik Lebaran 2021 pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk mudik lebaran.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga: Puji KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otti Hasibuan: Mereka Telah Tegakkan Keadilan

Meskipun program vaksinasi Covid-19 tengah dijalankan hingga saat ini.

Seperti diketahui bahwa angka positif Covid-19 di Indonesia sempat melonjak naik.

Riza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi para ASN agar tidak mudik pada lebaran nanti.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun

"ASN sudah kita awasi kalau dia pulang kampung, kan ketahuan nanti kan jam kerjanya. ada batas liburnya jelas kalau melebihi tentu ada sanksi, sudah diatur sanksinya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota.

Ariza juga menyebutkan, terkait larangan ASN, pihaknya tetap merujuk kepada peraturan dari Kemenpan-RB.

"Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan RB," katanya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "ASN DKI Dilarang Mudik, Wagub Riza Patria: Kita Awasi, Ada Sanksi Bila Melanggar".

Baca Juga: Dicolok Matanya hingga Dihina 'Gila' oleh Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson, ART Lapor ke Komnas Perempuan

Diketahui, ASN dilarang mudik pada lebaran tahun 2021. Tidak hanya mudik, ASN juga dilarang untuk mengajukan cuti di masa lebaran tahun ini.

Hal ini seperti aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edara (SE) Nomor 08 Tahun 2021.

SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut, salah satu poinnya mengatakan bila ASN dan keluarga dilarang bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Sehingga ASN diharapkan tetap berada di kota masing-masing saat lebaran tahun ini. Namun terdapat pengecualian apabila ASN melakukan perjalanan dinas dengan kondisi penting.

Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan dinas di masa pelarangan tersebut, diminta untuk dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon II. Selain itu, dalam SE Nomor 08 tahun 2021 juga membuat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan keluar kota dengan status keperluan mendesak.

Namun tentu hal ini harus sepengetahuan dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi terkait.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler