Hore! Polisi Perbolehkan Masyarakat Pergi ke Luar Kota di Masa Larangan Mudik, Ini Daftar Kotanya

14 April 2021, 13:40 WIB
Daftar kota yang bisa dituju selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. /PMJ News

PR BEKASI - Polri baru saja membeberkan daftar daerah atau kota yang diperbolehkan untuk menjadi tujuan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan melalui PMJ News, Rabu, 14 April 2021.

Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, jika kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.

Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Bakal Diberikan Langsung pada Penerima Mulai 2022

Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 14 April 2021, ini adalah daftar-daftar kotanya:

1. Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi
6. Solo
7. Klaten

Baca Juga: Setelah Moskow dan Miami, DKI Jakarta Dinobatkan sebagai Salah Satu Kota Termahal di Dunia, Kok Bisa?

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy.

Kendati demikian, petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut.

Pemberian akses jalan masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang tak bertumpu pada perkotaan saja.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Papah Surya Minta Riki Datang ke Rumah Jelaskan Soal Anak, Elsa Makin Tertekan?

“Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama Lebaran. Namun, hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.

“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50 persen saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah (mudik) sebelum libur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Viral! Seorang Bayi yang Baru Dilahirkan Nampak Sedang Berdoa dengan Mengangkat Kedua Tangannya

Maka dari itu, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik sebelum tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.

Pada Periode tersebut, jajaran kepolisian hanya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Kemudian, Roma menegaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan yang penumpangnya tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler