PR BEKASI - Kabar gembira bagi umat muslim yang ingin melaksanakan mudik lebaran di bulan Ramadhan ini.
Namun, mudik lebaran kali ini hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu dengan membawa syarat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah (mudik) sebelum libur Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Maia Estianty Terpapar Covid-19 untuk Kedua Kalinya: Aku Sempet Peluk Orang yang Ternyata Positif
Maka dari itu, masyarakat boleh melaksanakan mudik sebelum tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.
Pada Periode tersebut, jajaran kepolisian hanya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.
"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dihindari Selama Puasa Ramadhan, Salah Satunya Hindari Berkumur secara Berlebihan
"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.