PR BEKASI - Mudik Lebaran menjadi salah satu tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat di Indonesia hingga saat ini.
Namun, pada tahun 2021 ini secara resmi pemerintah Indonesia melarang adanya mudik Lebaran, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuannya yakni, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Lantaran hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman di seluruh negara termasuk di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga menegaskan bahwa ASN yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi.
"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik," katanya Ahmad Riza Patria.
Ia pun mengmbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sebut ASN yang Nekat Mudik Akan Dapat Sanksi, Ahmad Riza Patria: Lebaran Melalui Video Call Saja".