Kebijakan Larangan Mudik Lebaran bagi Warga Jakarta: ASN Terancam Terkena Sanksi, SIKM Masih Dikaji

- 11 April 2021, 16:37 WIB
Wagub DKI Ariza Patria memberi peringatan keras kepada ASN dan imbauan kepada warga Jakarta tentang larangan mudik lebaran 2021.
Wagub DKI Ariza Patria memberi peringatan keras kepada ASN dan imbauan kepada warga Jakarta tentang larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dewa Wiguna/ANTARA

PR BEKASI – Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melaksanakan mudik Lebaran 2021.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
 
Selain melarang ASN mudik, Ahmad Riza Patria juga meminta masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama libur Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Impian Budiman Sudjatmiko Bangun Bukit Algoritma Terwujud, Jansen Sitindaon: Aku Percaya Integritasnya

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid -19 di era pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung.
 
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
 
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Bertolak ke Jatim, Mensos Risma Terjunkan 700 Personil Tagana untuk Bantu Evakuasi Korban Gempa

Ahmad Riza Patria juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.
 
"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.
 
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
 
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Tempuh Perjalanan 10 Jam, Persib Bandung Optimis Ikuti Jejak Persija dan PSM ke Semifinal Piala Menpora  

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
 
Selain itu, Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
 
ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
 
Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x