Soal Larangan Warung Nasi Buka saat Siang Hari Selama Ramadhan, Jubir Kemenag: Terlalu Berlebihan

16 April 2021, 03:17 WIB
Jubir Kemenag, Abdul Rochman tanggapi soal adanya kabar larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan dan menilai terlalu berlebihan. /pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Juru bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Larangan warung nasi buka saat siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.

Jubir Kemenag menilai pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara

Baca Juga: Minta Warga Hapus TikTok, Habib Hayqal: Dulu Terkenal karena Maksiat Itu Malu, Sekarang Malah Bangga

Menurut Abdul Rochman, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Dukung Pemangkasan Cuti Bersama Lebaran 2021, Ridwan Kamil Singgung Kaum Rebahan

Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Jubir kemenag tersebut meminta kepada otoritas setempat untuk mengkaji ulang larangan tersebut.

Sebab menurutnya yang mesti dikedepankan yakni sikap saling menghormati dan menghargai baik bagi mereka yang berpuasa maupun tidak berpuasa.

Baca Juga: Viral Video Pendaki Berhadapan Langsung dengan Gorila, Warganet: Kirain Film Kingkong

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler