Meresahkan, Polisi Tangkap Satu dari 4 Pelaku Derek Liar di Jalan Tol Jakarta yang Viral

16 April 2021, 06:51 WIB
Polisi menangkap pelaku derek liar yang viral di media sosial. /PMJ News

PR BEKASI - Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu dari empat pelaku derek liar di jalan tol yang viral di media sosial pada Kamis, 15 April 2021.

Diketahui, pelaku berinisial YJ ini diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10 dekat jembatan layang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Terkait Mudik Lebaran 2021 dan Destinasi Wisata yang Dibuka, Sandiaga Uno: Jangan Dibentur-benturkan 

"Kita sampaikan bahwa polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," ungkap Yusri Yunus.

Yusri Yunus menerangkan, dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku kembali.

"Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek tapi sudah mati sejak 2012 ya," kata Yusri Yunus.

"Untuk surat seperti STNK-nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa," ungkapnya, menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran, Berikut Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR 

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan terhadap para pengendara yang harus menepi.

Sebelumnya, viral sebuah video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, yang menampilkan 4 pria yang diduga petugas derek liar.

Dalam akun tersebut diduga adalah petugas derek musiman yang kembali muncul di jalan tol. Dalam videonya, 4 pria tampak mengetuk kaca kendaraan yang lantas membuat panik pengendara.

Pria tersebut yang tanpa memakai seragam dan mencurigakan, tiba-tiba mendatangi kendaraan perekam.

Baca Juga: Komponen Utama Vaksin Nusantara dari AS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok 

Kejadian disebutkan terjadi di dekat gerbang tol Halim, Jakarta Timur.

Sementara itu, hingga saat ini satu orang pelaku dipersangkakan dengan Pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas.

"Dia kami persangkakan dalam UU Lalu Lintas Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai. Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” tuturnya.

"Ini masih kami kembangkan lagi, kemudian jika ada korban yang melapor mengenai tindak pemerasan yang dilakukan pelaku, maka bisa dijerat dengan pasal terkait," kata Yusri Yunus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler