PR BEKASI – Surag Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sudah diterbitkan oleh penmerintah Indonesia.
surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan eh pengusaha terhadap pekerja atau buruh.
Tak hanya itu, THR Kagamaanharus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Komponen Utama Vaksin Nusantara dari AS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba,” kata Ida dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 15 April 2021.
Selain itu kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04?IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya
Dalam surat edaran tersebut juga mengatakan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya sudah atau lebih dari 1 bulan kerja dan memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Untuk besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan sendiri adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan penuh.