Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya

- 16 April 2021, 04:55 WIB
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok namanya ikut disebut sebagai salah satu calon di reshuffle kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan bahwa spekulasi Ahok tak perlu disebutkan terus-menerus.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok namanya ikut disebut sebagai salah satu calon di reshuffle kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan bahwa spekulasi Ahok tak perlu disebutkan terus-menerus. /ANTARA/Maria Cicilia

PR BEKASI - Isu dari reshuffle kabinet Indonesia Maju kembali berhembus, dengan salah satu nama yang dikabarkan akan menjadi calon yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal sebaga Ahok.

Menanggapi isu reshuffle kabinet tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut memberikan pandangannya terutama mengenai Ahok.

Terkait reshuffle kabinet tersebut, khususnya Ahok yang dikabarkan menjadi calon Menteri Investasi, Refly Harun mengatakan kalau hal itu tidak diketahui apakah sebagai bentuk aspirasi atau yang lainnya.

Baca Juga: Hilangnya Esensi Pramusim! Laga Keras Terjadi pada Semifinal Pertama Piala Menpora Persija VS PSM

Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa yang dinamakan dengan reshuffle merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden, dan karena itu tentu Presiden pun harus turut menjaga etika politik. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan pendapat dari Wakil Presiden.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 April 2021.

Sementara yang kedua adalah, mengenai Ahok, dia mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Jumat 16 April 2021: Cek Link Live Streaming Ikatan Cinta

"Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube/Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x