Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.
Dia pun menyatakan, termasuk juga ada calon menteri yang dahulu pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.
"Sekarang menjadi menteri di salah satu daerah di Indonesia Timur digadang-gadang menjadi menteri juga tetapi persyaratan ini tetap mengganjal," kata Refly Harun.***