Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya

- 16 April 2021, 04:55 WIB
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok namanya ikut disebut sebagai salah satu calon di reshuffle kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan bahwa spekulasi Ahok tak perlu disebutkan terus-menerus.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok namanya ikut disebut sebagai salah satu calon di reshuffle kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan bahwa spekulasi Ahok tak perlu disebutkan terus-menerus. /ANTARA/Maria Cicilia

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Dia pun menyatakan, termasuk juga ada calon menteri yang dahulu pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.

"Sekarang menjadi menteri di salah satu daerah di Indonesia Timur digadang-gadang menjadi menteri juga tetapi persyaratan ini tetap mengganjal," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube/Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x