Refly Harun menyampaikan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.
Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana syarat ini dipenuhi oleh Ahok . Poin (b) menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.
Baca Juga: Jokowi Disebut Lupa Gulung Celana saat Wudhu, Roy Suryo: Kita Berpraduga Baik Saja
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Lebih lanjut, poin (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).
Poin (d) adalah Sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.
"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.
Baca Juga: Pendaftaran Program Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Kembali, Simak Berikut Bocorannya
Dia memaparkan, Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun tetapi ancaman hukumannya yang dikenakan kepadanya adalah lima tahun.