Sementara untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan penuh memiliki hitungan tersendiri yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Salah Satunya Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha".
Baca Juga: Hilangnya Esensi Pramusim! Laga Keras Terjadi pada Semifinal Pertama Piala Menpora Persija VS PSM
Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR biasa melakukan upaya berikut sebagaimana diatur dalam SE.
1. Berkoordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.
2. Berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis.
3. Membuktikan ketidakmampuan bayar berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Jumat 16 April 2021: Cek Link Live Streaming Ikatan Cinta
4. Memastikan kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
5. Melaporkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang melanggar atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 sebagai berikut.