Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran, Berikut Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR

- 16 April 2021, 05:53 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan  jika tak patuh.
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan jika tak patuh. /Instagram.com/@kemnaker

1. Sanksi administratif.

2. Denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran.

3. Pembatasan kegiatan usaha

4. Penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi.

5. Pembekuan sementara kegiatan usaha.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah