1. Sanksi administratif.
2. Denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran.
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi.
5. Pembekuan sementara kegiatan usaha.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.Pikiran-Rakyat.com)