Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran, Berikut Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan Jika Tak Bayarkan THR

- 16 April 2021, 05:53 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan  jika tak patuh.
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan jika tak patuh. /Instagram.com/@kemnaker


PR BEKASI – Surag Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sudah diterbitkan oleh penmerintah Indonesia.

surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan eh pengusaha terhadap pekerja atau buruh.

Tak hanya itu, THR Kagamaanharus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Komponen Utama Vaksin Nusantara dari AS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba,” kata Ida dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 15 April 2021.

Selain itu kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04?IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya

Dalam surat edaran tersebut juga mengatakan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya sudah atau lebih dari 1 bulan kerja dan memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Untuk besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan sendiri adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan penuh.

Sementara untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan penuh memiliki hitungan tersendiri yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Salah Satunya Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha".

Baca Juga: Hilangnya Esensi Pramusim! Laga Keras Terjadi pada Semifinal Pertama Piala Menpora Persija VS PSM

Bagi perusahaan yang belum mampu memberi THR biasa melakukan upaya berikut sebagaimana diatur dalam SE.

1. Berkoordinasi dengan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mendapatkan solusi.

2. Berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tertulis.

3. Membuktikan ketidakmampuan bayar berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Jumat 16 April 2021: Cek Link Live Streaming Ikatan Cinta

4. Memastikan kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.

5. Melaporkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan.

Sementara bagi perusahaan yang melanggar atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 sebagai berikut.

1. Sanksi administratif.

2. Denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran.

3. Pembatasan kegiatan usaha

4. Penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi.

5. Pembekuan sementara kegiatan usaha.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah