Coreng Citra KPK era Jokowi Usai Peras Wali Kota, Stepanus Robin Ternyata Miliki Hasil Tes 'Luar Biasa'

23 April 2021, 05:51 WIB
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata. /ANTARA

PR BEKASI - Penyidik Stepanus Robin Pattuju telah mencoreng wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Stepanus Robin ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai periode 2020-2021, Sumatra Utara M Syahrial (MS) dan pengacara, Maskur Husain (MH) demi menghentikan kasus korupsi sang pimpinan daerah tersebut.

Di balik kasusnya, ternyata Stepanus Robin memiliki 'prestasi' saat masuk sebagai penyidik KPK. Ia memiliki hasil tes di atas rata-rata.

Baca Juga: Hadir di KTT Perubahan Iklim, Berikut 3 Cara Jitu Jokowi Perlambat Perubahan Iklim

"Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," ucap Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 April 2021.

Hasil tes Stepanus Robin, menurut keterangan Firli Bahuri, menunjukkan nilai di atas 100 persen atau tepatnya 111,41 persen dengan nilai rata-rata 91,89 persen.

Keterangan Firli tersebut untuk menjawab tudingan terkair permasalahan rekrutmen kepada sang penyidik.

Namun ia menyampaikan bahwa integritas tersebut dapat berkurang ketika seseorang berbuat korupsi.

Baca Juga: Mbak You: Ada Pihak yang Campuri Urusan Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Membuat Tidak Nyaman 

"Corruption equal to power plus authority minus integrity, itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ucap Firli Bahuri.

Sebelumnya, Stepanus Robin diduga menerima uang dengan mengatasnamakan Riefka/pihak swasta sebesar Rp438 juta, yang diduga tidak hanya dari Maskur Husain namun juga ada dugaan dari pihak lain.

Meski di awal telah membuat komitmen dengan Syahrial sebesar Rp1,5 miliar, namun Stepanus Robin baru menerima Rp200 juta dengan menerima transfer uang sebanyak 59 kali.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah, Menkeu Sri Mulyani Soroti Industri Halal 

Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wali Kota Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler