PR BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara bernama Stepanus Robin Pattuju.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan suap bersama dua orang lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara wali kota.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan, menurut keterangan ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.
Baca Juga: Rizal Ramli: Satu Hari Pertama Jadi Presiden Saya Hapus Omnibus Law, Habib dan Jumhur Lepasin Semua
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Firli Bahuri.
Stepanus Robin diduga menerima uang atas nama Riefka sebesar Rp438 juta, yang tidak hanya dari Maskur Husain sebesar Rp200 juta namun juga ada dugaan dari pihak lain.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," ucap Firli Bahuri yang dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Sementara Syahrial selaku Wali Kota lah yang menyetujui transfer uang kepada Stepanus Robin melalui rekening Riefka sebanyak 59 kali.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Pasar Ekonomi Syariah, Menkeu Sri Mulyani Soroti Industri Halal