Munarman Ditetapkan sebagai Tersangka Terorisme, Aziz Yanuar: Suratnya Kita Tidak Terima

28 April 2021, 12:06 WIB
Munarman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/HO/

PR BEKASI - Aziz Yanuar, selaku anggota dari tim kuasa hukum Munarman menyampaikan bahwa, Munarman telah ditetaplan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Disampaikan Aziz Yanuar, dia mengetahui perihal penetapan status tersangka itu saat dirinya mendampingi Munarmaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

Akan tetapi, dikatakan Aziz Yanuar, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, surat penetapan masih belum mereka terima.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Galang Dana Kapal Selam Terkumpul Rp365 Juta dalam Sehari, Suryo Prabowo: Semangatnya Oke, Harus Kita Hargai

Dia juga menuturkan bahwa hanya surat penangkapan dan penahanan saja yang diterima oleh pihak kuasa hukum.

Selain itu, dinyatakan olehnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Undang-undang terorisme.

Namun, Aziz Yanuar menyebut kalau dia tidak mengingat secara pasti pasal berapa yang dikenakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ucapnya.

Baca Juga: Resmikan Desa Agrowisata di Cianjur, Ridwan Kamil Minta Karang Taruna dan Pemuda Desa Terlibat

Tak hanya itu, Aziz Yanuar juga menyampaikan dalam tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," jelasnya.

Dia menceritakan, sejak penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88, pihaknya dengan segera membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Aziz Yanuar mengungkapkan, dalam penangkapan itu pun turut dibawa sejumlah bukti dari kediaman Munarman, yakni buku dan telefon seluler.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler