PR BEKASI – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hal tersebut dilakukan oleh Munarman setelah dirinya ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.
Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Mengadu ke Jokowi, Guru Honorer Jalan Kaki ke Istana Negara Tuntut Pembayaran Gaji
"Insya Allah kami akan mengajukan praperadilan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia mengakui, pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang untuk membela Munarman atas tuduhan tersebut.
Seperti diketahui, Munarman telah dilakukan penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa, 27 April 2021.
Menurut Aziz Yanuar, dalam penangkapan kemarin, tim Densus 88 turut membawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).