Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan

- 28 April 2021, 11:35 WIB
Mantan Sekretari FPI, Munarman dikabarkan akan mengajukan praperadilan setelah dirinya diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Mantan Sekretari FPI, Munarman dikabarkan akan mengajukan praperadilan setelah dirinya diduga terlibat dalam aksi terorisme. /ANTARA/HO-istimewa

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam pembaiatan terhadap kelompok ISIS pada 2015 lalu di tiga kota besar di Indonesia yang terdiri dari Medan, Jakarta, dan Makassar.

Baca Juga: Sarkas! Sebut KKB Papua 'Tak Penting', Christ Wamea: Yang Penting adalah Bisa Bikin Heboh Geledah Berkas Ormas

“Dia menghasut orang untuk melakukan tindakan radikal dan menyembunyikan informasi tentang terorisme dari pihak berwenang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan Munarman tersebut dilakukan setelah polisi menginterogasi sejumlah tersangka terorisme yang ditahan setelah serangan bom Gereja Katedral selama Misa Minggu Palma bulan lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pasca Hengkang dari NOAH, Uki Mantap Jajal Bisnis Pakaian Muslim

Sebelumnya, Munarman diketahui telah menjadi salah satu pengacara mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai bulan lalu.

Usai penangkapan terhadap Munarman, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan beberapa cairan kimia TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah