Fenomena Puluhan Remaja Minta Dispensasi Nikah di Kalsel: Permohonan Didominasi Perempuan

21 Mei 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. /pixabay.com/iqbalnuril

PR BEKASI - Panitera Pengadilan Agama (PA) Barabai, Ah. Murtadha mengatakan bahwa PA mencatat kenaikan permohonan dispensasi menikah yang diajukan oleh remaja-remaja di sana.

Dari data yang dihimpun, kata dia, rata-rata remaja yang mengajukan dispensasi menikah itu di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

"Hingga April 2021 kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 21 Mei 2021.

Angka tersebut menurutnya terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir di Tahun 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz Akui Digugat Cerai Larissa Chou Usai 5 Tahun Menikah: Maaf, Kami Belum Bisa Jadi Contoh yang Baik

"Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang, dan permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," ujarnya.

Murthada mengatakan, mayoritas remaja-remaja itu tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempun maupun lelaki harus berumur 19 tahun.

"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun," ucapnya.

"Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik, dan banyak yang belum tau," sambungnya. 

Baca Juga: Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez, Ternyata Tak Banyak Umbar Kemesraan saat Pacaran

Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim, hanya sedikit yang dikabulkan. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti, rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.

"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," tuturnya. 

"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," sambungnya.

Dispensasi yang dikabulkan dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus jalan.

Baca Juga: Keutamaan Menikah di Bulan Syawal Menurut Islam, Pernah Disebut 'Bulan Sial' yang Akan Berakhir Perceraian

Saat ini, lanjut Murtadha, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Jadi sebelum masuk ke PA (minta despensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan." kata Murtadha.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler