Tujuh Pemuda Diamankan Polisi, Nekat Palsukan Surat Hasil Swab Covid-19 Demi Liburan ke Kepulauan Seribu

22 Mei 2021, 08:01 WIB
Tujuh pemuda yang nekat memalsukan surat hasil swab Covid-19 demi liburan ke Kepulauan Seribu berhasil diamankan polisi. /humas.polri.go.id



PR BEKASI - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan tujuh pemuda yang kedapatan membawa surat hasil swab test Covid-19 palsu.

Ketujuh pemuda itu memalsukan surat swab demi liburan ke Kepulauan Seribu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, ketujuh pemuda yang memalsukan surat swab itu ditangkap pada Rabu, 19 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketujuhnya diamankan di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Teror Pemudik yang Tolak Lakukan Swab Antigen dengan Pocong

Tujuh pemuda itu berinisial JA (20 th), MRL (19 th), NA (19 th), AR (19 th), MR (19 th), SD (19 th), dan SM (19 th). Ketujuhnya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi awal penangkapan tujuh pemuda yang memalsukan surat hasil swab test COVID-19 diawali kecurigaan petugas terhadap kaaslian surat tersebut.

“Diawali dengan kecurigaan petugas terhadap keaslian surat keterangan yang dimiliki tujuh orang calon penumpang kapal yang menuju ke Kepulauan Seribu,” kata Putu dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 21 Mei 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Ketujuhnya mengaku bahwa surat keterangan yang dimilikinya itu dibuat oleh tersangka JA.

Baca Juga: Kawal Hari Buruh 1 Mei, Polda Metro Jaya Siapkan 6.394 Personel dan Swab Gratis

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan modus JA memalsukan surat bebas Covid-19. Ternyata JA mengedit surat asli dari sebuah apotek klink Royal di Bogor.

“Modusnya dari JA ini adalah JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di sebuah apotek di daerah Bogor Jawa Barat pada tanggal 10 April 2021,” katanya.

“Berbekal surat asli, JA melakukan scanning terhadap surat yang dimilikinya sehingga menjadi gambar yang dapat diedit pada komputer dan memperbanyak untuk rekan-rekannya,” ujarnya

Kesempatan yang sama Dr. Stefan Satria dari Praktek Dokter Apotek Royal Daerah Bogor yang juga hadir pada rilis tersebut dirinya sangat di rugikan dengan tercantumnya tanda tangan palsu pada surat hasil Swab antigen yang dibuat oleh JA.

Baca Juga: Tegas Mudik Dilarang, Namun Pemerintah Tetap Buka Tempat Wisata Bahkan Akan Siapkan Swab Antigen Gratis

“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian ini dan saya merasa dirugikan karena nama dan tanda tangan serta apotek kami di palsukan oleh tersangka, saya juga sangat berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengungkap kasus ini, semoga kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini.” kata Stefan.

Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit printer, 1 unit laptop, 7 lembar surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19 antigen diduga palsu dan 1 lembar surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19 antigen asli.

Ketujuh pemuda dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman yang sama bagi yang sengaja menggunakan surat palsu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler