Bantah Tuduhan Jokowi Standar Ganda, Ngabalin: BKN Punya Kewenangan Soal Manajemen ASN Pegawai KPK

28 Mei 2021, 09:32 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin bantah tuduhan Jokowi miliki standar ganda soal tes ASN KPK, karena BKN punya kewenangan penuh terkait manajerial ASN. /Instagram/@ngabalin

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapan terkait polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali Mochtar Ngabalin membantah pernyataan yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki standar ganda, lantaran KPK tetap memberhentikan pegawainya yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa Jokowi selalu bertindak dengan memperhatikan sistem regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Satire! 3 Dosa Besar Ganjar Pranowo, Adi Prayitno: Hanya karena Medsos Lalu Berdosa Mimpi Jadi Presiden?

Hal itu disampaikan Ali Mochtar Ngabalin saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Polemik Pegawai ASN KPK: Istana di Mana?" pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Saya ingin mengatakan bahwa tidak ada satu pun sistem regulasi yang tidak diperhatikan oleh Bapak Presiden. Semuanya berdasarkan ketentuan regulasi yang menjelaskan masalah-masalah ini," kata Ali Mochtar Ngabalin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Jumat, 28 Mei 2021.

Ali Mochtar Ngabalin pun menjelaskan bahwa KPK mengambil keputusan terkait 75 pegawainya yang tak lulus TWK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: M Qodari Yakin Megawati Bakal Usung Puan Maharani: Di PDIP Pasti Klan Bung Karno Miliki Prioritas

"Karena itu, ketika berbicara apa yang diambil oleh KPK, dalam hal ini maka rujukannya adalah kita semua percaya bahwa KPK itu adalah lembaga independen, lembaga tinggi negara yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3," kata Ali Mochtar Ngabalin.

"Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, fungsi dan kedudukan KPK itu ada dalam keputusan Pimpinan KPK," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kewenangan untuk melakukan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen hingga pensiun.

Baca Juga: Minta Isu Ganjar-Puan Tak Didramatisasi, Kapitra Ampera: Tak Ada Konflik di PDIP, Ini Hanya Romantika

"Nah, kaitannya dengan posisi pegawai ini, maka UU Nomor 5 Tahun 2014, itu mengatur tentang ASN, yang menetapkan BKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penilaian kompetensi, karier, pemberhentian, sampai dengan pensiun semua diatur," tutur Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Mochtar Ngabalin juga menjelaskan bahwa dalam proses rekrutmen ASN, sudah diatur bahwa BKN tidak bisa melibatkan lembaga lain.

"BKN itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa melibatkan lembaga manapun. Jadi kewenangan itu jelas," ujar Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: Tak Setuju TWK KPK Disebut Tak Berlandaskan Hukum, Margarito Kamis: Ada yang Lulus dan Tak Lulus, Itu Normal

"Kewenangan itu memberikan satu garis lurus yang ada untuk mengatur ASN, termasuk di dalamnya adalah mengatur tentang penilaian kompetensi yang dilakukan dengan metode assessment center," sambungnya.

Oleh karena itu, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa menurut peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2016, penilaian kompetensi manajerial atau sosial budaya atau TWK, dilakukan dengan metode assessment center, yang pada dasarnya menggunakan simulasi sesuai dengan kebutuhan.

"Dengan begitu, maka apa yang disampaikan presiden terkait TWK tidak ada yang keliru dari apa yang disampaikan presiden dengan apa yang diperbincangkan di ruang publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler