PR BEKASI - Pegiat Antikorupsi Saor Siagian memberikan tanggapan terkait putusan yang memberhentikan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Saor Siagian mengatakan bahwa ada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang berbahaya, karena mengindikasikan seolah-olah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dobel standar.
Hal itu disampaikan Saor Siagian saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Pemecatan di KPK, Akhir 'Laga' Novel Cs?" pada Rabu, 26 Mei 2021.
"Ada sesuatu yang serius, pernyataan dari Kepala BKN bahwa keputusan mereka itu koordinasi dengan presiden. Ini berbahaya seakan-akan presiden dobel standar," kata Saor Siagian, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 27 Mei 2021.
Padahal menurut Saor Siagian, jelas-jelas tidak ada satupun pernyataan Kepala BKN yang sesuai dengan pesan Presiden Jokowi.
"Jelas-jelas pesan presiden tidak satu pun, karena dia (Jokowi) mengacu pada putusan MK, Ketua Komisi ASN, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 soal manajemen ASN. Apakah maksud kawan-kawan ini presiden dobel standar?," kata Saor Siagian.
Lebih lanjut, Saor Siagian menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus melakukan TWK.