Perintahkan Semua Khatib di Indonesia, Haikal Hassan: Topik Khotbah Jumat Hari Ini Bebaskan Habib Rizieq

28 Mei 2021, 10:32 WIB
Penceramah sekaligus juru bicara PA 212, Haikal Hassan berikan intruksi topik khotbah Jumat untuk bahas bebaskan Habib Rizieq. /YouTube Deddy Corbuzier

 

PR BEKASI - Penceramah sekaligus juru bicara PA 212, Haikal Hassan Baras memberikan instruksi terbuka kepada para khatib salat Jumat di seluruh Indonesia.

Haikal Hassan meminta para khatib pada hari ini, Jumat, 28 Mei 2021, berkhotbah dengan tema bebaskan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan setelah habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dikenakan denda sebesar Rp20 juta karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Tinggal di Palestina Sejak 2005, Haikal Hassan: Israel Bangsa Biadab dan Bandel!

"Melanjutkan instruksi kepada semua khatib Jumat hari ini," kata Haikal Hassan sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, @haikal_hassan pada Jumat, 28 Mei 2021.

Selain bebaskan Habib Rizieq, materi yang diminta Haikal Hassan disampaikan para khatib pada Jumat hari ini adalah penegakkan keadilan kepada HRS dan para ulama lainnya.

 

 

"Topik khotbah hari ini adalah: Tegakkan keadilan, bebaskan HMRS (Habib Muhammad Rizieq Shihab), dan para habaib ulama kyai. Sebarkan sekarang," ujar Haikal Hassan.

Sebelumnya, pada sejumlah dakwaan, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti bersalah, yakni pada dakwaan kelima.

Baca Juga: Fakta Konflik Israel-Palestina, Haikal Hassan: Awalnya Bilang Masih Kerabat, Tapi Lama-lama Kurang Ajar

Dakwaan kelima ini adalah pasal UU organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Putusan tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa sebelumnya yang menyebut perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memutuskan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq tidak terjadi tindakan kekerasan dan tidak mengganggu ketentraman dan atau ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Majelis Hakim juga mementahkan Jaksa yang menyebut ada penutupan jalan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara tersebut.

Baca Juga: Dituduh Bela Israel, Haikal Hassan: Ada Dua yang Bela Israel, Satu Orang Gila dan Kedua Sudah Murtad

"Hemat Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, ternyata tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah pengalihan arus lalu lintas, itu pun dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas bersama dengan aparat Dishub dan dibantu oleh anggota FPI," kata Hakim.

Karena menurut Majelis Hakim, jika anggota FPI dengan sendiri melakukan pengalihan arus lalu lintas, maka dipastikan akan ditindak dan dicegah oleh aparat polisi.

Sementara, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, ini merupakan sebuah kabar gembira.

"Iya Alhamdulillah, karena memang agak aneh kalau menurut kami secara pribadi meskipun kami bukan kuasa hukum posisinya. Dakwaan lima terkait ormas ya kita jadi maklum dan Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan, bahwa ini tidak pantas dimasukan menjadi dasar putusan atau vonis tersebut," kata Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, jika mengacu pada vonis majelis hakim, maka Habib Rizieq dan kelima pengurus DPP FPI lainnya akan bebas pada bulan Juli tahun ini.

"Insya Allah Juli (sudah bebas). Terdakwa lain sama kan Juli juga, tapi yang lain lebih maju dua bulan atau tiga bulan," ungkapnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @haikal_hassan

Tags

Terkini

Terpopuler