Gaduh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Draftnya Bocor, Kita Masih Belum Bisa Menjelaskan secara Menyeluruh

11 Juni 2021, 07:40 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/@kemenkeuri/

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

Sri Mulyani mengatakan, perkara PPN sembako yang akan dimuat dalam drat revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pasalnya, lanjut Sri Mulyani, sampai saat ini pihaknya masih fokus dalam memulihkan ekonomi. Sehingga ia sangat menyayangkan terkait kegadungan mengenai PPN sembako di tengah masyarakat saat ini yang dinilai tidak memerhatikan situasi sekarang.

Baca Juga: Viral Spanduk Jual Rumah Unik Pakai Prediksi Doraemon, Warganet: Iklan Futuristik

Menurutnya, draft RUU KUP terkait PPN sembako itu bocor dan tersebar ke publik secara tidak utuh yang membuat pemerintah tidak bisa menjelaskan secara keseluhuran perpajakan yang direncanakan.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," ujarnya dikutip Pikiranrakayat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 11 Juni 2021.

Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjelaskan secara menyeluruh mengenai isu ini karena dari sisi politik belum ada pembahasan dengan DPR.

Baca Juga: Heha Ocean View Yogyakarta, Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Tempat Wisata Paling Hits untuk Liburan

"Karena itu adalah dokumen publik, dari sisi etika politik kami belum bisa menjelaskan sebelum dibahas oleh DPR. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden," tuturnya.

Ia menjelaskan RUU KUP dibacakan terlebih dahulu dalam sidang paripurna yang kemudian akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI terkait seluruh aspeknya mulai dari waktu hingga target pengenaan pajak.

“Itu semua kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi, kenapa kita menurunkan pasal itu, backrgound-nya seperti apa. Itu semua nanti kami ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI,” katanya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 11 Juni 2021: Bom Waktu Segera Meledak, Elsa Ngaku Salah dan Minta Maaf kepada Andin

Sri Mulyani pun memastikan saat ini pemerintah masih terus memetakan dampak-dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat termasuk para pengusaha UMKM.

“Sampai hari ini kita juga sudah diminta memikirkan UMKM yang bangkitnya lebih lambat. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi,” katanya.

Hal tersebut sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN dengan tetap menjaga momentum pemulihan seiring dengan pembangunan pondasi ekonomi dan perpajakan agar tetap kuat ke depannya.

“Tentu saya juga meminta maaf karena pasti semua dari Komisi XI sebagai partner kami kenapa ada policy seolah-olah itu sudah naik padahal tidak,” katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler