Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini

14 Juni 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi PNS /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI – Siapa yang tak minat dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya, pelamarnya selalu bertambah, apalagi pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2021 mendatang.

Namun sebelum mendaftar CPNS 2021 ada baiknya mengetahui berapa gaji dan tunjangan PNS.

Salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga: Kelahiran Anak Pangeran Harry-Meghan Markle dan Kunjungan Putri Diana, Ada Kebetulan yang 'Mengerikan'

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Lalu berapakah besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima seorang PNS per bulan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan DKI Jakarta Lakukan 10.000 Vaksinasi Covid-19 per Hari

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
-Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
-Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
-Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

-Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
-Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

Baca Juga: Sebut Novel Baswedan Legenda Hebat, Gede Pasek: Banyak Tempat Butuh Integritas Anda

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
- Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
- Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Selain menerima gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima berbagai tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan yang hanya diberikan oleh instansi tertentu.

Baca Juga: Review dan Prediksi Jujutsu Kaisen Chapter 152-153: Maki Akan Dieksekusi dan Anggota Lain Klan Gojo

Berikut kami tampilkan tunjangan yang umumnya akan diterima oleh PNS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Baca Juga: Naftali Bennet Resmi Jadi PM Israel, Hamas: Tak Mengubah Pandangan Kami Soal Entitas Zionis

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak.

Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tak Mau Mark Up Anggaran Gila-gilaan, Abdillah Toha: Korupsi 300 Persen Boleh Ya Pak?

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler