Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Tak Boleh Joki, Datang Terlambat, dan Pakai Celana Jeans

14 Juni 2021, 16:27 WIB
simak tata tertib dan sanksi seleksi CPNS 2021/ Twitter @BKNgoid /

PR BEKASI - Kabar gembira, pendaftaran seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal segera dibuka.

Seleksi tes CPNS 2021 akan digelar secara Computer Assisted Test (CAT), sebagaimana pada tes CPNS 2019 lalu.

Dalam rangka menunggu pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2021, Anda sebaiknya memperhatikan tata tertib pelaksanaan berikut sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @BKNgoid.

Baca Juga: Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Lolos SKD, Dijamin Bikin Kamu Lanjut ke SKB CPNS 2021

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

7. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

8. Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

9. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

10. Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

Baca Juga: CPNS 2021: Pahami Ketentuan Umum Seleksi, Lulusan SMA Bisa Ikut Melamar

11. Dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

12. Peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya.

13. Dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

14. Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

15. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2021: Anti Radikalisme, Melek IT, dan Pelayanan Publik

Bagi para peserta yang melanggar tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi oleh panitia seleksi CPNS 2021 berikut.

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Materi TIU CPNS 2021: Logika Berhitung, Logika Berbahasa, dan Penalaran Lewat Gambar

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler