Pendaftaran PPPK Non Guru Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

29 Juni 2021, 17:14 WIB
BKN telah mengumumkan soal dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada 29 Juni 2021, simak syarat dan ketentuannya. / Instagram/@bkngoidofficial

 

PR BEKASI - Seperti yang diketahui bahwa sekarang 29 Juni 2021, sudah dibuka pendaftaran CPNS 2021.

Tidak hanya merekrut CPNS, pemerintah juga merekrut PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Untuk PPPK Non Guru ada beberapa syarat dan ketentuannya menurut PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021.

Melalui unggahan foto di akun Instagram @bkngoidofficial, terlihat syarat dan ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkumnya untuk Anda.

Persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Segera Dibuka dalam Hitungan Hari, Catat Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Usulan Formasi PPPK dan CPNS 2021 Masih Jauh dari Kuota Target, Ini Penyebabnya

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan Umum pelamar PPPK Non Guru

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler