Polri Diminta Tindak Tegas Pelaku yang Naikkan Harga Obat, Menko Luhut: Sampai ke Akar-akarnya Kita Cabut!

3 Juli 2021, 19:53 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan perintahkan Polri menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19. /ANTARA

PR BEKASI - Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan melihat, di masa pandemi Covid-19 saat ini, masih ada saja pihak yang coba-coba menaikkan harga obat.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu, 3 Juli 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ruben Onsu Lihat Sosok Genderuwo Menyerupai Sarwendah: Dia Masuk Kamar, Saya Video Call Ternyata Ada di Mobil

Luhut Binsar Pandjaitan pun mengingatkan agar pihak tersebut jangan berani-berani menaikkan harga obat, karena pasti nantinya akan menyesal.

"Jangan coba-coba untuk itu (naikkan harga obat). Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan lantas menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi krisis pandemi Covid-19, yang mana angka kenaikan kasus Covid-19 dan jumlah kematiannya terus meningkat.

Baca Juga: Anisa Bahar Mengeluh Kesulitan Cari Obat Covid-19: Aduh Bagaimana Ini Pak Jokowi? Tolong Rakyatmu

Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat, 2 Juli 2021, sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Oleh karena itu, Luhut Binsar Pandjaitan tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19.

Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal, harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Baca Juga: Pria Ini Yakin Mbak You Masih Hidup dan Palsukan Kematian: Aura Beliau Masih Terasa

Sehingga, pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan lantas meminta Polri untuk bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum, jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat, maka segera cabut izin usahanya.

Baca Juga: Om Hao Sebut Ada Sosok Ular Bawaan dari Rumah Lama, Ruben Onsu: Di Mana Saya Berada Kayaknya Diikuti

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga obat.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," kata Agus Andrianto.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler