Ancaman Luhut ke Kepala Daerah Soal PPKM Darurat: Teguran Hingga Pemberhentian dari Jabatan

- 2 Juli 2021, 11:07 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan PPKM darurat.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan PPKM darurat. /ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar PPKM Darurat.

Namun, Luhut Pandjaitan menegaskan sanksi nantinya yang akan diberikan terhadap pelanggar PPKM Darurat tentunya merupakan hukuman yang mendidik.

Soal sanksi tersebut, dijelaskan Luhut Pandjaitan dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Tegas! Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 

"Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," ucap Luhut Pandjaitan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Tak hanya itu, Luhut mengungkapkan pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang kedapatan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Darurat.

Nantinya, kepala derah tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga yang paling berat yaitu berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Jabar Fokus Tekan Kasus Positif Covid-19 hingga Ringankan Beban Rumah Sakit 

"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x