Ancaman Luhut ke Kepala Daerah Soal PPKM Darurat: Teguran Hingga Pemberhentian dari Jabatan

- 2 Juli 2021, 11:07 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan PPKM darurat.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan PPKM darurat. /ANTARA

Luhut juga menyebut, pihaknya akan turut menggandeng banyak pihak untuk menyosialisasikan secara masif perihal PPKM Darurat ini.

"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini (PPKM Darurat bila dilanggar) akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai," ucapnya.

Baca Juga: Minta Pusat dan Daerah Kompak Soal PPKM Darurat, PKS: Jangan Sampai Kebijakan Mandul 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan memberikan penindakan secara persuasif hingga kohesif dalam menindak pelanggar PPKM Darurat nantinya.

"Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya," ucap Tito Karnavian.

"Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan menerapkan pembatasan kegiatan yang lebih ketat guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Segera Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442H/2021 

Dinamai PPKM Darurat, pembatasan ketat yang diberlakukan di Jawa dan Bali tersebut akan dimulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4 dan 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah