Hak Jawab PT Kapuknaga Indah atas Berita Pulau Reklamasi PIK Langgar Jam Malam Covid-19

9 Juli 2021, 18:41 WIB
Beredar video diduga hoaks yang memperlihatkan suasana jam malam di kawasan Pulau Reklamasi, PIK, Jakarta viral di Twitter. /Twitter/@yantoadem

PR BEKASI - Beredar video viral yang memperlihatkan suasana di kawasan Pulau Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta saat pandemi Covid-19 yang disebut melanggar jam malam.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @yantoadem pada Sabtu, 3 Juli 2021, disebutkan bahwa di kawasan tersebut para pengunjung tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 berupa jam malam yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta.

Terkait berita yang pernah tayang tersebut dengan judul "Viral, Video Perlihatkan Kawasan Pulau Reklamasi PIK Langgar Jam Malam Covid-19" di Pikiranrakyat-Bekasi.com pada 4 Juli 2021 Pukul 17.10 WIB, pihak PT. Kapuknaga Indah mengajukan hak jawab.

Pada berita yang dimuat tim Pikiranrakyat-Bekasi.com, terdapat ketidaksesuaian antara berita viral dengan realita di lapangan.

Disebutkan dalam berita tersebut bahwa terdapat video viral yang memperlihatkan kawasan Pulau Reklamasi PIK melanggar jam malam Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut klarifikasi PT Kapuknaga Indah terkait pemberitaan tersebut.

Bahwa kami sangat keberatan dengan seluruh keterangan/pernyataan yang dimuat dalam berita tersebut karena tidak benar, tidak akurat, tidak disertai dengan fakta-fakta hukum dan tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu, sehingga berita tersebut dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat umum dan merugikan nama baik.

Bahwa dengan ini kami memberikan klarifikasi/sanggahan atas muatan/keterangan/pernyataan dalam berita tersebut:

a. "Diketahui, di kawasan tersebut para pengunjung tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 berupa jam malam yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta."

Klarifikasi dan/atau sanggahan:

Bahwa faktanya, PT. Kapuknaga Indah ("PT.KNI") selaku pengembang/developer kawasan sebagaimana dimaksud dalam berita telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

b. "Namun anehnya kawasan tersebut tetap beroperasi hingga larut malam meskipun Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan jam malam sejak pandemi Covid-19 terjadi."

Klarifikasi dan/atau sanggahan:

Faktanya jika melihat secara sekilas video yang diunggah dalam muatan pemberitaan tersebut di atas kondisi langit pada video masih cerah terlebih lagi pada akhir berita bagian rekaman video utuh yang dumuat dalam berita tersebut "pengambil video" mengucapkan selamat sore, sehingga tidak ada bukti yang menunjukkan perekaman video dalam berita dilakukan di atas pukul 21.00 WIB.

c. "Pembangunan Pulau Reklamasi PIK tersebut dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang di kawasan Teluk Jakarta yang merupakan habitat ikan....Tak hanya itu, permukaan air laut di kawasan Jakarta juga dikhawatirkan akan semakin tinggi dan membuat tenggelam Jakarta."

Klarifikasi dan/atau sanggahan:

Bahwa faktanya, PR KNI sejak lama telah melakukan kajian studi kelayakan dalam melakukan reklamasi terhadap kokasi sebagaimana yang dimuat dalam berita.

Selanjutnya PT. KNI pun juga telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler