Hakim Pemutus Hukuman 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Refly Harun: Semoga Diampuni Dosanya

11 Juli 2021, 18:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi berita wafatnya hakim yang jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq. /YouTube/Refly Harun

 

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan komentar soal wafatnya salah satu Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Salah satu Majelis Hukum tersebut adalah Suryaman SH. Ia meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021 kemarin.

Suryaman merupakan salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq terkait penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Habib Rizieq dijatuhkan hukuman 4 tahun pidana oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Refly Harun Tiba-Tiba Kampanyekan Tolak Duet Jokpro dan Wacana Presiden Tiga Periode

Menanggapi hal itu, Refly Harun mengucapkan bela sungkawa dan doa atas wafatnya Suryaman.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 11 Juli 2021.

"Saya pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya hakim Suryaman SH. Semoga diterima di sisi Allah dan diampuni dosanya," kata Refly Harun.

Selain itu, Refly Harun juga mengatakan kembali kalimat yang sempat digaungkan oleh Habib Rizieq sebelumnya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Qodari Soal Jokowi-Prabowo Pilpres 2024, Refly Harun: Bikin Aspirasi Tandingan

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ucap Refly Harun.

Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun menilai putusan vonis 4 tahun penjara adalah bentuk ketidakadilan.

Adapun berita wafatnya Suryaman SH diumumkan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,“ bunyi petikan pengumuman tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler