Pembunuh Kucing di Purwodadi Diketahui Idap ODGJ, Polisi: Pelaku Telah 4 Kali Melakukan Aksinya

13 Juli 2021, 09:52 WIB
Kasus pembunuhan kucing di Purwodadi, Jawa Tengah memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menyatakan pelaku mengidap ODGJ. /Instagram/@rumahsinggahclow


PR BEKASI – Kasus pembunuhan kucing di Purwodadi, Jawa Tengah yang sebelumnya viral telah memasuki babak baru.

Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian Purwodadi telah melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial T.

Menurut Kapolsek Purwodadi, AKP Saptono menyebut bahwa pelaku pembunuhan kucing tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kami sudah mengetahui semuanya, menurut keterangan dari Pak RT bahwa yang bersangkutan merupakan adalah ODGJ,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari unggahan akun Instagram @seputarpurwodadi, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Beredar Video Viral Pria sedang Bunuh Kucing yang Diduga untuk Dimakan

Berdasarkan pengakuan dari anggota keluarganya, pelaku diketahui telah melaksanakan aksinya tersebut sebanyak empat kali.

“Dari keterangan kakaknya, yang bersangkutan telah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali,” kata AKP Saptono.

Tak sampai di situ, pihak keluarga T pun mengaku bahwa pelaku membunuh kucing hanya untuk mengkonsumsi dagingnya secara pribadi.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh saudara T hanya untuk konsumsi pribadi semata, tidak untuk diperjual belikan,” katanya.

Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Jalan Santai di Tengah Tol Arah Priok, Sintya Marisca: Seram Betul!

Menurut laporan yang dimiliki pihak kepolisian, T sendiri telah mengidap ODGJ dalam waktu yang cukup lama.

“Jadi yang bersangkutan diketahui telah mengidap ODGJ cukup lama. Pihak keluarga mengatakan bahwa T telah mengidap ODGJ selama sepuluh tahun,” katanya.

Menanggapi perbuatan yang telah dilakukan oleh T, pihak keluarga telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan akan membawa T berobat ke rumah sakit jiwa.

“Kami telah membuat surat pernyataan terkait permintaan maaf dari pihak keluarga, dan keluarganya sanggup untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa,” kata AKP Saptono.

Baca Juga: Viral Pengemudi Ojol Beri Pakaian ke ODGJ, Dedi Mulyadi: Coba Kalau yang Lakuin Itu Aparat, Keren Gak?

Pernyataan pihak kepolisian tersebut terkait kasus pembunuhan kucing mendapatkan berbagai komentar dari para warganet.

Mayoritas warganet merasa kecewa karena pihak kepolisian seharusnya tetap menjalankan proses hukum terhadap pelaku meskipun mengidap ODGJ.

Biarpun ODGJ, ybs sudah melanggar hukum. Sebaiknya diproses dan yang mengawasi pihak berwajib, bukan keluarga,” tulis akun @kiki***.

Sbg cat lovers msh resah kalo cuman sanggup mengawasi gitu, kalo masalah membawa berobat kalo emg niat harusnya ga sampe 10 taun kan huhu,” tulis akun @hitsjo***.

Di cek dong beneran odgj atau ngga, trus kenapa bisa smpe 10 tahun d biarin aja. G berobat sama sekali kah, klo keluarga ngawasin kok bisa smpe 4 kali d biarin aja,” tulis akun @dear***.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria tengah membunuh kucing.

Tak hanya membunuh kucing, dalam video tersebut pria itu juga terlihat menguliti dan memotong-motong daging serta jeroan kucing tersebut yang membuat para warganet geram.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler