PR BEKASI - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSP) DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait revisi Statuta UI (Universitas Indonesia).
Fadli Zon menilai, keputusan pemerintah merevisi Statuta UI sangat memalukan, karena melegitimasi rektor untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kata Fadli Zon, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.
Fadli Zon juga menilai, dengan adanya revisi Statuta UI, maka dipastikan kepercayaan masyarakat pada dunia akademik atau kekuasaan akan semakin menurun.
"Kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," ujar Fadli Zon.
Terakhir, Fadli Zon berharap semoga keputusan revisi Statuta UI adalah kelalaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak sempat membaca apa yang dia tandatangani.
"Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," kata Fadli Zon.
Baca Juga: Anisa Bahar Putuskan Tak Berkurban Tahun Ini: Dananya Aku Alokasikan untuk Bantu Warga yang Isoman
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu yang menilai, revisi Statuta UI merupakan tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.
"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said Didu, melalui cuitan Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.
Said Didu juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.
"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said Didu.
Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan rektor rangkap jabatan memang masih ada.
Namun, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***