Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN, Musmi Umar: Jokowi Pertaruhkan Kredibilitasnya

21 Juli 2021, 15:52 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menanggapai kontroversi Statuta UI yang baru terkait rangkap jabatan di perusahaan BUMN. /Twitter/@musniumar

PR BEKASI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar turut menanggapi adanya revisi dalam Statuta UI yang kini tengan menjadi kontroversi.

Diketahui dalam Statuta UI baru, kini Rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Padahal sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menjadi Komsaris BUMN dipermasalahkan karena dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga: Statuta UI Soal Rangkap Jabatan Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! Kepercayaan Masyarakat pun Rontok

Merespons hal itu, Musni Umar pun heran Jokowi begitu berani hingga mempertaruhkan kredibilitasnya selama ini demi adanya perubahan Statuta UI ini.

Pasalnya, Akibat adanya pengubahan tersebut, Rektor UI hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mendapat beragam komentar hingga kritikan di media sosial khususnya Twitter.

“Rektor Ari Kuncoro, UI dan Presiden Jokowi jadi bulan-bulanan di media sosial. Kredibilitas dipertaruhkan,” ujar Musni Umar, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @musniumar, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Revisi Statuta UI Soal Rangkap Jabatan, Said Didu: Tanda Hukum Bisa Diubah Sesuai Keinginan Penguasa

“Semoga jadi pelajaran bersama,” sambungnya.

Seperti diketahui, kini warganet khususnya di media sosial Twitter tengah ramai menyoroti adanya revisi dalam Statuta UI.

Sebelumnya, pemerintah diketahui telah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Statuta UI versi lama, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Juli 2021: PT Indra Karya Buka 13 Posisi Divisi Teknik bagi Lulusan S1 hingga S2

Inilah aturan yang waktu lalu ramai dibahas karena saat itu ternyata Rektor UI Ari Kuncoro tengah juga menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Akan tetapi, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, terdapat ketentuan baru terkait rangkap jabatan rektor tersebut..

Disebutkan, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Adapun bila rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, hal itu kini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aturan alias diperbolehkan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler