Sujiwo Tejo Miris Lihat Perubahan Statuta UI: Dulu Aku Masih Bangga Dua Anakku Kuliah di Sini

21 Juli 2021, 18:33 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo turut mengkritisi hasil revisi Statuta UI yang mana kini rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. / Instagram.com/@president_jancukers /

PR BEKASI - Budayawan Sujiwo Tejo ikut meradang usai mengetahui isi perubahan dalam Statuta Universitas Indonesia (UI) terbaru yang kini tengah menjadi sorotan.

Miris dalam Statuta UI terbaru Rektor diperbolehkan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Sujiwo Tejo pun kini jadi tidak seperti dahulu yang merasa bangga anaknya berkuliah di sana.

"Dulu dua anakku kuliah di sini. Dulu aku masih bangga," ujar Sujiwo Tejo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Minta Maaf Tak Optimal Urus PPKM Darurat, Sujiwo Tejo: Lain Kali Minta Maaf yang Total

Tangkapan layar cuitan Sujiwo Tejo.

Dalam cuitan lainnya, Sujiwo Tejo pun turut memberikan sindiran berupa plesetan dari quote yang pernah disorot beberapa waktu lalu usai diunggah oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"Hidup yang tidak direvisi, tidak akan dimenangkan. Statuta UI saja direvisi, masa statusmu tidak?" ucap Sujiwo Tejo.

Baca Juga: Salut Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar, Sujiwo Tejo Mengaku Jadi Teringat Kisah Abu Bakar Assidiq

"Maaf kepada Friedrich Schiller atau Sutan Sjahrir atas plesetan quote Sampeyan: Hidup yang tidak dipertaruhkan, tidak akan pernah dimenangkan," sambungnya.

Kemudian, Ia juga turut memberikan kritik lainnya berupa sebuah analogi tentang "Kopiah pemberian istri".

"Bila kopiah yang dibelikan istrimu kekecilan, penguasa seakan mengajarkan agar kau jangan balikin kopiah itu ke toko lalu tukar dengan yang lebih besar," ujar Dalang kenamaan itu.

Baca Juga: Gara-Gara Ikatan Cinta, Sujiwo Tejo Sarankan Mahfud MD Nonton Drakor Vincenzo

"Tapi pergilah ke tukang bubut. Kecilkan kepalamu!" sambungnya.

Hingga kini, perubahan dari Statuta UI tersebut masih ramai menjadi pembahasan warganet khususnya di media sosial Twitter.

Diketahui, dalam Statuta itu di antaranya PP Nomor 68 Tahun 2013 telah direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Ungkap Kisah Ki Manteb Seodharsono yang Hampir Gagal Wayangan Gara-Gara Beskap

Sebelumnya, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, dijelaskan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Akan tetapi, kini ketentuan tersebut telah diubah menjadi Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021.

Pada pasal ini disebutkan bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Oleh karenanya, rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN kini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan aturan alias diizinkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @sujiwotedjo

Tags

Terkini

Terpopuler