PR BEKASI - Budayawan Sujiwo Tejo ikut buka suara terkait potongan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun atas kasusnya.
Sujiwo Tejo membandingkan fenomena pemotongan masa hukuman Pinangki tersebut dengan sebuah kisah pada zaman dahulu tentang hukuman bagi pencuri.
Sujiwo Tejo menjelaskan bagaimana perbedaan hukuman terhadap kaum Brahmana dan Sudra walau kesalahannya sama, yaitu mencuri ayam.
Sebagai informasi, agama Hindu memiliki pembagian kasta dalam ajarannya. Pemeluknya dibagi ke dalam beberapa golongan. Brahmana sendiri merupakan kasta tertinggi yang terdiri dari para pendeta, pemuka agama, dan guru.
Baca Juga: Geram dengan Putusan Hakim atas Pinangki, Husin Shihab: Enggak Logis dan Rasis
Adapun Sudra sebagai kasta terendah, terdiri dari petani, pembantu, kuli, dan buruh kecil.
“Sama-sama mencuri ayam, zaman dahulu kaum Brahmana bisa dihukum mati sedangkan kaum Sudra dibebaskan,” ucap Sujiwo Tejo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram pribadinya @president_jancukers, Kamis, 17 Juni 2021.
“Alasan(nya), kaum Brahmana hendaknya menjadi suri tauladan bagi kaum Sudra yang mencuri ayam mungkin karena sudah dipepet oleh kemiskinannya,” katanya, menyambungkan.