Natalius Pigai Nilai Kebijakan Jokowi Hanya Bawa Kemunduran: Harus Disudahi Sebelum Indonesia Masuk Kubangan

21 Juli 2021, 20:40 WIB
Natalius Pigai nilai kebijakan Jokowi hanya bawa kemunduran, sehingga masa pemerintahannya harus disudahi sebelum Indonesia masuk kubangan. /Instagram.com/@nataliuspigai2

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan.

Natalius Pigai menilai, selama 6 tahun memimpin Indonesia, tidak ada kebijakan Presiden Jokowi yang secara substansial membawa kemajuan bagi bangsa.

"Enam tahun Jokowi pimpin Indonesia, tidak ada kebijakan Jokowi yang secara substansial progresif (kemajuan)," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @NataliusPigai2, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Angka Pengangguran RI Turun, Natalius Pigai: Menkeu Tak Punya Etika, Kita Tidak Bodoh Bu

Natalius Pigai juga menilai, selama 6 tahun memimpin Indonesia, yang Jokowi lakukan hanya membawa kemunduran dan kerusakan tatanan bangsa.

"Yang Jokowi lakukan semuanya regres (kemunduran) dan destruktif (merusak tatanan terlalu besar dan dalam)," kata Natalius Pigai.

Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai, masa pemerintahan Jokowi harus segera disudahi sebelum Indonesia masuk ke dalam kubangan.

"Harus disudahi sebelum Indonesia masuk dalam kubangan," ujar Natalius Pigai.

Tangkapan layar cuitan Natalius Pigai soal kepemimpinan Jokowi./ Twitter @NataliusPigai2

Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes

Selain Natalius Pigai, sebelumnya Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dan Ketua BKSAP DPR RI juga mengkritik kebijakan Jokowi yang merevisi Statuta UI.

Said Didu menilai, keputusan Jokowi tersebut menandakan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, karena hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.

Sedangkan Fadli Zon menilai, keputusan Jokowi merevisi Statuta UI sangat memalukan, dan justru akan membuat kepercayaan masyarakat rontok, baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.

Baca Juga: Netizen Nyinyir Sebut Dirinya Kaya Tapi Tak Kurban, Bunga Zainal: Sedekah Boleh Apa Saja Tanpa Harus Kurban

Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 

Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan rektor rangkap jabatan memang masih ada.

Namun, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @NataliusPigai2

Tags

Terkini

Terpopuler